Kedwibahasaan dan Diglosia
Kajiaan Teoretis
Istilah bilingualisme dalam bahasa Indonesia disebut juga kedwibahasaan (Chaer, 2004:84). Dari istilah yang dikemukakan oleh Chaer di atas, dapat dipahami bahwa bilingualisme atau kedwibahasaan berkenaan dengan pemakaian dua bahasa oleh seorang penutur dalam aktivitasnya sehari-hari.
Ada beberapa ahli yang menerangkan tentang pengertian kedwibahasaan atau bilingualisme. Salah satunya adalah Weinrich (Aslinda dkk., 2007:23), ia menyebutkan kedwibahasaan sebagai ‘The practice of alternately using two language’, yaitu kebiasaan menggunakan dua bahasa atau lebih secara bergantian. Dalam penggunaan dua bahasa atau lebih, jika melihat pengertian menurut Weinrich, penutur tidak diharuskan menguasai kedua bahasa tersebut dengan kelancaran yang sama. Artinya bahasa kedua tidak dikuasai dengan lancar seperti halnya penguasaan terhadap bahasa pertama. Namun, penggunaan bahasa kedua tersebut kiranya hanya sebatas penggunaan sebagai akibat individu mengenal bahasa tersebut.
Hal di atas tidak sejalan dengan pengertian bilingualisme menurut Bloomfield (Aslinda dkk., 2007:23) yang mengemukakan bahwa kedwibahasaan adalah native like control of two languages. Menurut Bloomfiled mengenal dua bahasa berarti mampu menggunakan dua sistem kode secara baik. Pendapat Bloomfiled tersebut tidak disetujui atau masih banyak dipertanyakan karena syarat dari native like control of two languages berarti setiap bahasa dapat digunakakn dalam setiap keadaan dengan kelancaran dan ketepatan yang sama seperti bahasa pertama yang digunakan penuturnya.
Selain kedua pengertian menurut dua ahli di atas, ada juga Diebold (Chaer, 2004:86) yang menyebutkan adanya bilingualisme atau kedwibasaan pada tingkat awal (incipient bilingualism). Menurut Diebold, bilingualisme tingkat awal ini ‘…yaitu bilingualisme yang dialami oleh orang-orang, terutama oleh anak-anak yang sedang mempelajari bahasa kedua pada tahap permulaan. Pada tahap ini bilingualisme masih sederhana dan dalam tingkat rendah’.
Jika melihat pernyataan Diebold, benar kiranya apabila kedwibahasaan yang banyak digunakan oleh orang-orang adalah kedwibahasaan atau bilingualisme pada tingkat awal. Dalam kegiatan sehari-hari tentunya kita pun tanpa disadari hampir selalu melaksanakan bilingualisme pada tingkat awal ini. Namun, kebanyakan orang pada masa sekarang cenderung tidak menguasai kedua bahasa yang digunakannya dengan tepat.
Selain itu, Chaer (2004:86) mengutip pendapat Lado bahwasanya bilingualisme adalah kemampuan menggunakan bahasa oleh seseorang sama baik atau hampir sama baiknya, yang secara teknis mengacu pada pengetahuan dua buah bahasa bagaimana pun tingkatnya. Pendapat Lado tersebut rasanya mendukung pernyataan Diebold tentang incipient bilingualisme, karena Lado tidak menyebutkan sebagaimana Bloomfiled bahwa penguasaan seseorang yang menganut bilingualisme terhadap bahasa keduanya harus sama dengan bahasa pertama yang digunakan.
Terlepas dari ada atau tidaknya pengetahuan seseorang mengenai sistem kedua bahasa yang digunakan, setidaknya penutur telah mengenal bahasa atau istilah-istilah bahasa yang digunakannya. Hal itu senada dengan Chaer (2004:84) yang mengemukakan,
Untuk dapat menguasai dua bahasa tentunya seseorang harus menguasai kedua bahasa itu. Pertama, bahasa ibunya sendiri atau bahasa pertamanya (disingkat B1), dan yang kedua adalah bahasa lain yang menjadi bahasa keduanya (disingkat B2).
Selanjutnya, Mackey dan Fishman (Chaer, 2004:87), menyatakan dengan tegas bahwa bilingualisme adalah praktik penggunaan bahasa secara bergantian, dari bahasa yang satu ke bahasa yang lain, oleh seorang penutur. Menurut Mackey dan Fishman, dalam membicarakan kedwibahasan tercakup beberapa pengertian, seperti masalah tingkat, fungsi, pertukaran/alih kode, percampuran/campur kode, interferensi, dan integrasi. Pengertian bilingualisme menurut Mackey dan Fishman inilah yang dirasa sangat relevan bagi penulis.
Permasalahan mengenai kedwibahasaan kiranya terasa erat sekali dengan perkembangan kebahasaan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia menggunakan lebih dari satu bahasa, yaitu bahasa ibu mereka (bahasa daerah) dan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Penggunaan bahasa daerah disebut juga sebagai penggunaan bahasa pertama, sementara penggunaan bahasa Indonesia disebut juga sebagai penggunaan bahasa kedua. Penggunaan bahasa yang seperti itu disebut sebagai diglosia (Aslinda dkk., 2007:26).
Pengertian diglosia boleh dikatakan sama dengan bilingualisme, tetapi diglosia lebih cenderung dipakai untuk menunjukkan keadaan masyarakat tutur, yakni terjadinya alokasi fungsi dari dua bahasa atau ragam. Berkenaan dengan hal di atas, Ferguson (Alwasilah, 1990:136) memberikan batasan diglosia seperti di bawah ini.
Diglosia adalah suatu situasi bahasa yang relatif stabil di mana, selain dari dialek-dialek utama suatu bahasa (yang mungkin mencakup satu bahasa baku atau bahasa-bahasa baku regional), ada ragam bahasa yang sangat berbeda, sangat terkodifikasikan (sering kali secara gramatik lebih kompleks) dan lebih tinggi, sebagai wahana dalam keseluruhan kesusasteraan tertulis yang luas dan dihormati, baik pada kurun waktu terdahulu maupun pada masyarakat ujaran lain, yang banyak dipelajari lewat pendidikan formal dan banyak dipergunakan dalam tujuan-tujuan tertulis dan ujaran resmi, tapi tidak dipakai oleh bagian masyarakat apa pun dalam pembicaraan-pembicaraan biasa.
Dari penjelasan di atas, persoalan-persoalan yang menyangkut diglosia adalah persoalan dialek yang terdapat dalam masyarakat tutur, misalnya dalam suatu bahasa terdapat dua variasi bahasa yang masing-masing ragamnya mempunyai peranan dan fungsi tertentu. Penggunaan ragam-ragam variasi tersebut bergantung kepada situasi.
1. Bilingualisme atau Kedwibahasaan
Konsep umum bahwa bilingualisme adalah digunakannnya dua buah bahasa oleh seorang penutur dalam pergaulannya dengan orang lain secara bergantian telah menimbulkan sejumlah masalah yang biasa dibahas apabila membicarakan bilingualisme.
Jika melihat batasan bilingualisme yang dipaparkan oleh Bloomfield (Aslinda, 2007:23), seseorang dapat disebut sebagai bilingual apabila mampu menggunakan B1 (bahasa pertama atau bahasa ibu) dan B2 (bahasa kedua) dengan sama baiknya. Namun, permasalahannya bagaimana cara mengukur kemampuan yang sama dari seorang penutur terhadap penguasaan kedua bahasa yang digunakannya? Selanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah mungkinkah seseorang dapat menggunakan B2-nya dengan kualitas yang sama baik dengan B1-nya. Apabila ditemui penutur yang mampu menguasai B2-nya sama baik dengan B1-nya, maka penutur tersebut tentunya mempunyai kesempatan yang sama untuk mempelajari dan menggunakan kedua bahasa tersebut.
Pada pembahasan ini, selanjutnya kita akan membahas pendapat yang dikemukakan oleh Mackey yang menyebutkan bahwa dalam membicarakan kedwibahasaan tercakup beberapa pengertian, seperti masalah tingkat, fungsi, pertukaran atau alih kode, percampuan atau campur kode, interferensi, dan integrasi.
Pertama, masalah tingkat kaitannya adalah dengan sejauh mana sesorang mampu menjadi seorang dwibahasawan atau sejauh mana seseorang mampu mengetahui bahasa yang dipakainya. Masalah tingkat dalam pembahasan bilinguaisme menurut Alwasilah (1990:125) berkaitan dengan tingkat kemampuan berbahasa seseorang. Kemampuan berbahasa seseorang akan nampak dari empat keterampilan berbahasa, yaitu menyimak, membaca, berbicara, dan menulis. Menurutnya, dalam keempat keterampilan tersebut akan mencakup fonologi, gramatik, leksis, semantik, dan stailistik. Jika diambil kesimpulan, masalah tingkat ini adalah masalah yang berkaitan dengan pemahaman dan pengetahuan seseorang terhadap bahasa yang dipakainya.
Kedua, fungsi kaitannya dengan pengertian untuk apa seseorang menggunakan bahasa dan apa peranan bahasa dalam kehidupan pelakunya. Hal ini berkaitan dengan kapan seseorang yang bilingual menggunakan kedua bahasanya secara bergantian. Masalah fungsi ini menyangkut masalah pokok sosiolinguistik yaitu siapa berbicara, dengan bahasa apa, kepada siapa, kapan, dan dengan tujuan apa (Chaer, 2004:88). Penggunaan bahasa pertama oleh seorang penutur, misalnya bahasa pertamanya bahasa Sunda, hanya akan digunakan dengan semua anggota masyarakat tutur yang menggunakan bahasa Sunda pula. Penggunaan bahasa pertama tersebut juga akan terbatas hanya pada situasi-situasi tertentu, misalnya ketika dalam percakapan sehari-hari dalam ruang lingkup keluarga dan untuk membicarakan hal-hal yang bersifat biasa. Namun, dalam situasi-situasi tertentu pula bahasa pertama tidak dapat digunakan. Misalnya dalam kegiatan pendidikan di sekolah, walaupun guru dan murid menggunakan B1 yang sama (misalnya Bahasa Jawa), akan tetapi dalam hal ini hanya bahasa Indonesialah yang dapat digunakan, sebab bahasa Indonesia yang menjadi bahasa kedua guru dan murid tersebut merupakan bahasa nasional yang berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Ketiga, pertukaran atau alih kode adalah sampai seberapa luaskah seseorang dapat mempertukarkan bahasa-bahasa itu dan bagaimana seseorang dapat berpindah dari satu bahasa ke bahasa lain. Keempat, campur kode terjadi bilamana seseorang mencampurkan dua atau lebih bahasa atau ragam bahasa dalam suatu situasi berbahasa yang menuntut percampuran bahasa. Pertukaran atau alih kode biasanya selalu berkaitan dengan percampuran atau campur kode. Campur kode biasanya terjadi dalam situasi-situasi yang santai atau nonformal. Dalam situasi berbahasa yang formal jarang terjadi campur kode, kalaupun terjadi campur kode itu hanya sebagai akibat tidak adanya padanan yang tepat dalam bahasa yang sedang digunakan.
Kelima, interferensi adalah bagaimana seseorang yang menganut bilingualisme menjaga bahasa-bahasa itu sehingga terpisah dan seberapa jauh seeorang itu mampu mencampuradukkan serta bagaimana pengaruh bahasa yang satu dalam penggunaan bahasa lainnya. Interferensi berarti adanya saling mempengaruhi antarbahasa. Interferensi bisa terjadi pada pengucapan, tata bahasa, kosakata dan makna bahkan budaya – baik dalam ucapan maupun tulisan – terutama kalau seseorang sedang mempelajari bahasa kedua (Alwasilah, 1990:131). Ciri yang menonjol dalam interferensi adalah peminjaman kosakata dari bahasa lain, alasannya adalah perlunya kosakata untuk mengacu pada obyek, konsep, atau tempat baru. Maka, meminjam kosakata dari bahasa lain akan lebih mudah daripada menciptakan kosakata baru. Hanya saja, kosakata-kosakata hasil pinjaman yang biasa dipakai dalam bahasa Indonesia telah disesuaikan ejaannya dengan ejaan bahasa Indonesia.
Keenam, integrasi terjadi apabila unsur serapan dari suatu bahasa telah dapat menyesuaikan diri dengan sistem bahasa penyerapnya shingga pemakaiannya telah menjadi umum karena tidak lagi terasa asing. Pengintegrasian unsur serapan ke dalam suatu bahasa tidak sama pada setiap wilayah. Adakalanya integrasi hanya terjadi pada suatu dialek, bahkan adakalanya integrasi itu terjadi pada sebuah desa asalkan unsur tersebut menunjukkan ciri-ciri integrasi. Istilah integrasi ini sama halnya dengan istilah konvergensi menurut Alwasilah (1990:134). Ia mengutip pengertian konvergensi dari Webster’s New Collegiate Dictionary sebagai ‘kegiatan bertemu dan terutama bergerak menuju kesatuan dan keseragaman’. Konvergensi ini sebagai tindak lanjut dari interferensi. Apabila kosakata hasil pinjaman tersebut sudah disetujui, ini berarti kata-kata itu telah dikonversi ke dalam bahasa baru, yaitu telah bertemu dan masuk ke dalam bahasa baru.
2. Diglosia
Jika dalam bahasa Indonesia hanya terdapat satu ragam baku, maka dalam bahasa tertentu ditemukan situasi yang berbeda yang di dalamnya terdapat dua ragam baku yang sama-sama diakui dan dihormati. Hal tersebut biasa disebut sebagai diglosia. Diglosia adalah sejenis pembakuan bahasa yang khusus ketika dua ragam bahasa berada berdampingan di dalam keseluruhan masyarakat bahasa dan masing-masing ragam bahasa itu diberi fungsi sosial tertentu. Pembahasan diglosia berkenaan dengan pemakaian ragam bahasa rendah (ditandai dengan R) dan ragam bahasa tinggi (ditandai dengan T) dalam suatu kelompok masyarakat.
Ciri-ciri situasi diglosia yang paling penting adalah pengkhususan fungsi masing-masing ragam bahasa. Ragam bahasa tinggi khusus digunakan dalam situasi-situasi formal seperti kegiatan keagamaan, pidato-pidato, kuliah, siaran berita, atau pada tajuk rencana dalam surat kabar. Sebaliknya, ragam bahasa rendah biasa digunakan dalam situasi-situasi santai seperti percakapan sehari-hari dalam keluarga, antara teman, cerita bersambung dalam radio, atau dalam sastra rakyat.
Dalam situasi diglosia akan kita jumpai adanya tingkat-tingkat bahasa dalam beberapa bahasa daerah di Indonesia, seperti bahasa Jawa, Sunda, Bali, Madura, yang masing-masing mempunyai nama. Dalam masyarakat Sunda dikenal undak usuk basa, di dalamnya terdapat aturan tata bahasa yang mengatur tingkatan ragam bahasa rendah dan ragam bahasa tinggi seperti basa cohag (ragam kasar), basa loma (ragam untuk sesama), basa sedeng (ragam sedang atau tengah), basa lemes (ragam halus). Di Jawa terdapat bahasa ngoko (tingkat paling rendah), krama (tengah), krama inggil (tingkat tinggi). Keduanya mempunyai ukuran baku masing-masing dan diakui oleh masyarakat pemakainya.
Ragam-ragam tersebut menduduki fungsi sosial, walaupun sekarang fungsi sosial tersebut sulit dicari. Dahulu, ragam bahasa seperti dalam bahasa Sunda dan bahasa Jawa benar-benar digunakan sesuai dengan tingkatan sosial masyarakatnya juga sesuai situasi. Dalam bahasa Jawa misalnya, krama inggil dipakai untuk sastra (termasuk tembang), sedangkan untuk percakapan sehari-hari menggunakan bahasa ngoko. Begitu juga dalam bahasa Sunda, ketika seorang anak berbicara dengan seorang guru tidak bisa menggunakan bahasa loma, tetapi harus menggunakan bahasa lemes. Namun, sekarang hal tersebut sulit sekali untuk dicari.
Pemakaian suatu ragam dalam bahasa-bahasa daerah itu bukan didasarkakn atas topik pembicaraan, melainkan oleh siapa (golongan atau kelas) dan untuk siapa. Dalam masayarakat Bali, terdapat kasta-kasta dalam masyarakatnya, ada suatu aturan pemakaian ragam bahasa. Misalnya, kasta rendah harus menggunakan bahasa rendah untuk sesamanya dan bahasa tinggi untuk kasta yang lebih tinggi.
Namun, menurut Fishman dalam Sumarsono (2007:39), pengertian diglosia seperti telah dibahas di atas merupakan teori yang sudah dianggap klasik. Jika menurut Ferguson, diglosia itu mengacu kepada kondisi ‘dua ragam dalam satu bahasa hidup berdampingan dalam guyup bahasa, dan masing-masing ragam itu mempunyai peran atau fungsi tertentu’, maka Fishman mengembangkan gagasan peran atau fungsi itu ke wilayah yang lebih luas. Menurutnya, diglosia adalah obyek sosiolinguistik yang mengacu kepada pendistribusian lebih dari satu ragam bahasa atau bahasa yang mempunyai tugas-tugas komunikasi berbeda dalam suatu masyarakat. Fishman mengacu kepada perbedaan linguistik, bagaimanapun bentuk dan wujudnya, mulai dari perbedaan gaya dalam satu bahasa sampai kepada penggunaan dua bahasa yang sangat berbeda. Menurut Fishman, yang penting dalam hal ini adalah masing-masing ragam itu mempunyai fungsi yang berbeda dan dalam ranah yang berbeda pula.
Dicontohkan Sumarsono (2007:40), di sebuah kota besar di Indonesia terdapat beberapa suku bangsa dengan bahasa daerah masing-masing di samping bahasa Indonesia. Menurut Sumarsono, fungsi bahasa daerah berbeda dengan bahasa Indonesia dan msing-masing mempunyai ranah yang berbeda pula. Bahasa daerah membangun suasana kekeluargaan, keakraban, kesantaian, dan dipakai dalam ranah kerumahtanggaan, ketetanggaan, dan kekariban, sedangkan bahasa Indonesia membangun suasana formal, resmi, kenasionalan, dan dipakai misalnya dalam ranah persekolahan (sebagai bahasa pengantar), ranah kerja (bahasa resmi dalam rapat), dan dalam ranah keagamaan (khotbah).
Pustaka Acuan:
Alwasilah, A. Chaedar. 1990. Sosiologi Bahasa. Bandung: Angkasa
Aslinda dan Leni Syafyahya. 2007. Kedwibahasaan, Dwibahasawan, dan Diglosia. Bandung: Refika Aditama
Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik. Jakarta: Rineka Cipta
Sumarsono. 2007. Sosiolinguistik. Yogyakarta: Sabda
http://sungaibatinku.wordpress.com/2009/03/20/kedwibahasaan-dan-diglosia/
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar